Tips dan Cara Aman Over Kredit Rumah KPR
Tips dan cara over kredit rumah kpr yang aman - Over kredit rumah adalah proses pemindahan kredit KPR rumah dari pembeli pertama kepada pembeli kedua. Prosesnya, pembeli pertama menjual rumah yang telah dibelinya secara kredit kepada pembeli kedua dengan harga, syarat, dan ketentuan tertentu, sehingga pembeli kedua lah yang akan melunasi tanggung jawab tunggakan yang masih berjalan kepada pihak bank.
Saat ini banyak sekali dijumpai pembelian rumah menggunakan cara over kredit KPR. Over kredit rumah biasanya dilakukan oleh pembeli pertama karena berbagai macam alasan. Seperti tidak mampu meneruskan cicilan yang tersisa, atau si pembeli pertama ingin pindah ke luar kota/pulau karena urusan pekerjaan atau urusan lainnya. Sebelum memutuskan untuk membeli rumah secara over kredit, ada baiknya Anda perhatikan beberapa pertimbangan berikut.
- Periksa kondisi rumah dengan teliti. Jangan terkecoh dengan harga murah namun dengan kondisi rumah yang menyulitkan Anda seperti kualitas bangunan kurang bagus, lingkungan tidak aman, sering kebanjiran, dan sebagainya.
- Cek keabsahan pemilik sebelumnya dengan memeriksa surat-surat resmi rumah tersebut, pastikan rumah yang akan Anda over kreditnya tidak mengalami sengketa atau masalah hukum.
- Periksa angsuran kredit KPR rumah yang telah dibayar dan berapa sisa kewajiban yang harus Anda tanggung. Pastikan pembeli pertama tidak memiliki masalah dalam pembayaran.
- Perhatikan harga rumah di sekitar properti yang akan Anda beli guna menghindari harga yang terlalu mahal.
- Lakukan over kredit hanya melalui jalur aman, yakni pihak bank dan notaris, dan jangan pernah melakukan over kredit di bawah tangan.
Cara Over Kredit Rumah KPR Murah
Ada dua cara resmi over kredit rumah, yakni melalui bank penyelenggara dan melalui notaris. Cara melalui bank sangat aman dan terpercaya, namun sayangnya rumit dan banyak memakan biaya. Pembeli pertama (penjual) dan pembeli kedua, sama-sama datang ke bank dan mengajukan over kredit rumah kpr, dan bank akan melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan pembeli kedua. Jika bank menyetujui, maka mereka akan membuatkan perjanjian baru atas nama pembeli kedua, akta jual beli, dan pengikatan jaminan.
Sayangnya, banyak kasus over kredit gagal melalui jalur ini, karena pihak bank tidak setuju memindahkan kredit rumah kepada pembeli kedua. Selain itu, prosesnya yang ribet juga memakan waktu dan biaya lebih banyak.
Cara kedua adalah melalui notaris. Penjual dan pembeli sama-sama mengumpulkan dokumen seperti surat perjanjian kredit, IMB, PBB, sertifikat tanah dan bangunan, bukti pembayaran angsuran, serta data diri kedua pihak. Notaris kemudian membuatkan surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat kepada pihak pembeli. Sedangkan pihak penjual akan dibuatkan surat pernyataan pengalihan kewajiban kredit atas properti dan agunan yang dimaksud.
Surat pernyataan ini nantinya ditunjukkan kepada pihak bank, lalu akan diterbitkan surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli oleh Notaris. Jika pengalihan sudah disahkan, maka pembeli tinggal balik nama sertifikat dan melunasi sisa angsuran kepada bank. Cara ini jauh lebih mudah dan murah.
Topic: tips dan cara aman over kredit rumah kpr bekasi, cara perhitungan kpr rumah, cara top up wise, tips dan cara over kredit motor, tips dan cara aman over kredit rumah kpr developer, tips dan cara aman overseas, is it aman cara or anam cara, tips dan cara mengetik 10 jari, tips dan cara aman over kredit rumah kpr.